Semat Datang Di Blog Kami. untuk kritik dan saran anda bisa berkomentar di kotak komentar yang tersedia atau di buku tamu. terima kasih atas kunjungannya.

widgets

Tuesday, August 12, 2014

Kajian Tentang Hadits Shahih dan Hadits Hasan

Hadits Shahih
A.    Pengertian Hadits Shahih
 “Shahih ( صحيح)” adalah bahasa arab, lawannya adalah “saqiim (سقيم), artinya “sakit” dan menjadi bahasa Indonesia dengan arti “sah, benar, sempurna sehat” 
Sedang menurut istilah, para ahli berbeda-beda redaksi dalam memberikan definisi  hadits shahih,  diantaranya ialah :

a.    Al-Hakim:
Hadits Shahih itu adalah Hadits yang mempunyai atau memiliki lima persyaratan, yaitu 1. Musnad (sanadnya bersambung) ; 2. rawi-nya adil ; 3. Dlabith ; 4. tidak Syadzdz ; dan 5. tidak ber-‘illah
b.    Ibn Al-Shalah
Hadits shahih ialah hadits musnad yang sanadnya bersambung dengan periwayatan seorang perawi yang adil, dlabith (yang berasal) dari orang yang adil dan dlabith sampai pada akhir sanadnya dan tidak ada kejanggalan dan cacat.
c.    Nur Al-Din ‘Itr
Menurut Nur Al-Din ‘Itr Hadits yang Shahih adalah hadits yang berkesinambungan periwayatannya (Ittiṣāl al-Sanad),  Periwayat Harus Adil (‘Adālah al-Ruwāt), Semua Periwayat Harus Kuat Ingatan (Ḍabṭ al-Ruwāt), Isnād dan Matn Harus Bebas dari Kejanggalan (Shādh), Isnād dan Matn Harus Bebas dari Cacat (‘Illah).
Dari adanya definisi diatas, dapat difahami bahwa hadits bisa dikatakan shahih jika didalamnya  memenuhi criteria atau syarat-syarat  seagai berikut:
a.    Bersambung sanadnya
b.    Perawinya adil
c.    Perawinya dlabith
d.    Tidak ada kejanggalan ( Syad/ (شاذ
e.    Tidak ada cacat (mu’allal/ (مغلل


Syarat-Syarat Hadits Shahih
Dari beberapa definisi tentang Hadits Shahih sebagaimana tersebut, dapat dinyatakan bahwa syarat-syarat Hadits Shahih adalah:
1. Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad)
Yang dimaksud dengan sanadnya bersambung adalah bahwa tiap-tiap perawinya dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Keadaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari hadits itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rangkaian perawi Hadits Shahih sejak perawi terakhir sampai kepada perawi pertama (para sahabat) yang menerima hadits langsung dari Nabi SAW, bersambung dalam periwayatan. Dari pengertian seperti ini, maka hadits mursal, munqathi’, mu’adhal, dan mu’allaq, tidak tergolong haditsshahih.


Download Here In Word 2013 form

0 comments:

Post a Comment

Also Read